Cara Download dan Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2023 di Sscasn.bkn.go.id

Inilah cara download dan cetak kartu ujian SKD CPNS 2023 melalui portal SSCASN di Sscasn.bkn.go.id 2023 dengan mudah.
Inilah cara download dan cetak kartu ujian SKD CPNS 2023 melalui portal SSCASN di Sscasn.bkn.go.id 2023 dengan mudah. (sscasn.bkn.go.id)

Cara download dan cetak kartu ujian SKD CPNS di laman Sscasn.bkn.go.id 2023.

Bagi para peserta rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 yang telah berhasil lolos seleksi administrasi, langkah selanjutnya adalah mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Jadwal tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2023, sebagaimana diinformasikan melalui SE Plt Kepala BKN No. 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023, direncanakan akan berlangsung pada 9-18 November 2023.

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dijadwalkan berlangsung pada periode 9 hingga 18 November 2023. Dalam mengikuti SKD, peserta diharuskan membawa kartu ujian sebagai persyaratan utama.

Proses atau cara download dan cetak kartu ujian SKD dapat dilakukan melalui portal resmi SSCASN.

Setelah berhasil diunduh, peserta dapat mencetak kartu ujian tersebut dengan menggunakan kertas A4 dan mencetak dalam ukuran asli.

Namun, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh peserta.

Kartu ujian harus dicetak menggunakan tinta warna dan tidak diperbolehkan dilaminating.

Cara Download dan Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2023

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengunduh dan mencetak kartu ujian SKD CPNS 2023 di Sscasn.bkn.go.id.

1. Akses laman SSCASN melalui https://sscasn.bkn.go.id/;

2. Login ke akun pelamar menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan password yang telah didaftarkan sebelumnya;

3. Tombol khusus untuk mencetak kartu peserta ujian CPNS/PPPK akan otomatis muncul di laman SSCASN;

4. Klik tombol tersebut untuk memulai proses pengunduhan dan pencetakan kartu ujian.

5. Penting untuk menyimpan file kartu ujian dengan baik dan mencetaknya menggunakan kertas berkualitas.

Selain membawa kartu peserta ujian, peserta SKD CPNS diwajibkan membawa dokumen identitas kependudukan, seperti:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau KTP digital asli;

2. Kartu Keluarga asli atau Kartu Keluarga yang memiliki barcode, ditandatangani basah oleh kepala keluarga, atau Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang;

3. Surat keterangan pengganti KTP asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman data kependudukan asli.

Selain itu, peserta juga harus mematuhi aturan berpakaian di lokasi ujian, termasuk:

a. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;
b. Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);
c. Jilbab berwarna hitam polos bagi yang menggunakan jilbab;
d. Sepatu tertutup berwarna hitam;
e. Tidak menggunakan ikat pinggang.***