hainews.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi turun 11 hingga 13 persen selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 (Nataru). Penurunan tarif tersebut dilakukan melalui pemberian stimulus pemerintah yang berlaku mulai 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah maskapai untuk membahas pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Sudah kita lakukan (pertemuan dengan sejumlah maskapai) dan ini (harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi) akan turun 11 sampai 13 persen, stimulus ini,” kata Lukman di Jakarta, Senin.

Menurut Lukman, seluruh maskapai diharapkan mematuhi ketentuan pemerintah agar masyarakat dapat menikmati tarif penerbangan yang lebih terjangkau selama libur akhir tahun.

Kemenhub juga menyiapkan mekanisme pengawasan untuk memastikan kebijakan penurunan tarif dilaksanakan sesuai aturan. Pemerintah, kata Lukman, memiliki mekanisme pemberian sanksi bagi maskapai yang tidak menjalankan ketentuan stimulus tersebut.

Program ini secara khusus menyasar penerbangan domestik kelas ekonomi, dengan tujuan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan perjalanan selama periode libur Natal dan Tahun Baru.

Pemerintah berharap stimulus tersebut dapat meningkatkan keterjangkauan transportasi udara, sekaligus mendukung kelancaran mobilitas masyarakat di tengah meningkatnya permintaan penerbangan pada akhir tahun.

Mendagri Minta Maskapai Tak Terapkan Tarif Tertinggi

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta maskapai menahan tarif tiket pesawat menjelang libur Natal 2026 dan Tahun Baru 2027. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keterjangkauan transportasi sekaligus mengantisipasi tekanan inflasi akibat meningkatnya mobilitas masyarakat.

Tito meminta Kemenhub, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, mengumpulkan perwakilan maskapai untuk membahas pengendalian tarif selama periode permintaan penerbangan tinggi.

“Saya memohon kepada Kementerian Perhubungan, khususnya Dirjen Angkutan Udara, kalau saran saya, mengumpulkan rekan-rekan airlines ketika pada saat demand tinggi karena banyak perjalanan nanti akhir tahun ini. Mohonlah jangan sampai ngambil harganya, harga yang paling tinggi, acuan yang tertinggi,” kata Tito di Jakarta, Senin.

Pernyataan tersebut disampaikan Tito dalam Rapat Koordinasi Terbatas Pangan di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta.

Ia berharap maskapai tidak menetapkan harga tiket pada batas tertinggi meskipun permintaan perjalanan meningkat selama libur akhir tahun. Menurutnya, peningkatan jumlah penumpang berpotensi menaikkan tingkat keterisian pesawat atau load factor, sehingga maskapai tetap memiliki peluang memperoleh keuntungan tanpa harus memaksimalkan tarif.

“Karena load factor-nya, jumlah penumpangnya pasti meningkat. Nah, otomatis (penumpang banyak). Tolong kalau bisa (harga tiket pesawat) diturunkan,” ujarnya.

Melalui stimulus penurunan tarif dan pengawasan terhadap pelaksanaannya, pemerintah berharap perjalanan masyarakat selama Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 dapat berlangsung dengan biaya lebih terjangkau, sekaligus membantu menjaga stabilitas harga dan kelancaran transportasi nasional.