Daftar senjata api ilegal tersebut meliputi 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Sedangkan senjata-senjata lainnya adalah senapan seperti Senapan Noveske Refleworks, Senapan AK 101, senapan Heckler & Koch G 36, dan senapan angin Walther.

 

Bareskrim Polri memastikan bahwa senjata-senjata api tersebut tidak memiliki izin kepemilikan dari Kodam IV Diponegoro, yang membantah klaim pengacara Dito, Abu Said Pelu.

Pada tanggal 17 April 2023, Dito secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal melalui proses gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

 

Namun, Dito yang berulang kali mangkir dari panggilan penyidik kemudian dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Surat DPO terhadap Dito dikeluarkan dengan nomor DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.

Sementara itu, penyidik juga sedang menyelidiki dugaan adanya pihak-pihak yang membantu pelarian Dito.