Laporan Polisi model A yang dibuat dalam hal ini memiliki nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.Dittipidum/Bareskrim Polri.

 

Dalam kasus ini, Dito dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Ini adalah langkah serius yang diambil oleh aparat penegak hukum untuk menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap hukum dan regulasi yang berkaitan dengan kepemilikan senjata api.

Penting untuk diingat bahwa semua tersangka memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya melalui proses pengadilan yang adil dan objektif.

Dalam hal ini, Dito Mahendra memiliki hak untuk membela diri dan memberikan keterangan atas dakwaan yang diajukan terhadapnya. Proses hukum akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ***