Dua Kali Dipenjara dengan Kasus Beda, Kini Jerinx Bebas

 

JAKARTA – Jerinx akhirnya bisa menghirup udara segar bebas dari jeruji besi setelah cuti bersyaratnya dikabulkan.

Ini kedua kalinya bagi pria bernama asli I Gede Ari Astina itu melangkahkan kaki keluar dari penjara. Sebelumnya Jerinx pernah dibui terkait unggahan ‘IDI Kacung WHO’.

Pentolan band rock Superman Is Dead atau SID itu bebas usai pengajuan cuti bersyaratnya dikabulkan dalam perkara pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.

Jerinx keluar dari Lapas Kerobokan, Bali, pada hari ini pukul 11.27 Wita. Berkemeja dengan kelir merah dan hitam, Jerinx mengaku bahagia.

“Selamat siang semuanya, senang sekali bisa bebas hari ini,” kata Jerinx kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).

Sebelumnya pada 2021 Jerinx tersandung kasus Ujaran Kebencian ‘IDI Kacung WHO’
Perkara awal Jerinx terkait dengan ujaran kebencian dalam unggahannya yang menyebut ‘IDI Kacung WHO’ pada 2020. Saat itu dia diancam pidana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Singkatnya Jerinx dituntut pidana penjara selama 3 tahun. Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis lebih ringan, yaitu 1 tahun dan 2 bulan penjara.

Jerinx dan kejaksaan pun sama-sama mengajukan banding atas vonis tersebut. Setelah mengajukan banding, Jerinx menang melawan jaksa. Hukuman Jerinx kemudian disunat menjadi 10 bulan.

“Jadi pidana Jerinx menjadi 10 bulan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan. (Hukuman kurungan menjadi) 1 tahun 2 bulan (setelah) dikurangin 4 bulan,” ujar Ketua PN Denpasar, Sobandi, saat dimintai konfirmasi, Selasa (19/1).

Atas putusan itu, jaksa mengajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum terkait kasus ‘IDI Kacung WHO’.

Ditolaknya kasasi jaksa oleh MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. PT Denpasar mengurangi hukuman Jerinx menjadi 10 bulan penjara, denda Rp 10 juta, dan subsider 1 bulan kurungan.

Setelah menjalani masa tahanan selama 10 bulan, Jerinx akhirnya menghirup udara segar. Jerinx dinyatakan bebas pada 8 Juni 2021.

Namun bebasnya Jerinx tak lama. Ia tersandung kasus berikutnya. Perkara yang menjerat Jerinx kedua kalinya itu terkait dengan perkataan dengan ancaman kekerasan melalui ponsel ke Adam Deni.

Kasus ini bermula dari saling lempar komentar yang dilakukan Adam Deni dan Jerinx di Instagram. Namun, akun Instagram Jerinx tiba-tiba menghilang. Jerinx kemudian menelepon Adam Deni dan melakukan ancaman kekerasan.

Pihak Adam Deni mengaku sempat mengupayakan mediasi kepada pihak Jerinx. Namun upaya mediasi tak membuahkan kesepakatan damai.

Rekaman ancaman kekerasan yang dilakukan Jerinx itu kemudian menjadi bukti Adam Deni melaporkan musikus tersebut ke kepolisian.

Dalam kasus ini, Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Singkatnya Jerinx divonis 1 tahun terkait kasus pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni. Vonis itu dibacakan pada 24 Februari 2022.

Namun kini Jerinx bebas dari penjara usai mengajukan cuti bersyarat. Pengacara Jerinx, I Wayan ‘Gendo’ Suardana, mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi cuti bersyarat, salah satunya istri Jerinx, Nora Alexandra, menjadi penjamin Jerinx.

Selain adanya penjamin, beberapa syarat yang diperlukan dalam mengajukan cuti bersyarat termasuk urusan domisili hingga bukti bayar subsider jaksa kepada kas negara. Setelah disetujui, Jerinx bisa bebas lebih cepat.(SW)