Namun bebasnya Jerinx tak lama. Ia tersandung kasus berikutnya. Perkara yang menjerat Jerinx kedua kalinya itu terkait dengan perkataan dengan ancaman kekerasan melalui ponsel ke Adam Deni.

Kasus ini bermula dari saling lempar komentar yang dilakukan Adam Deni dan Jerinx di Instagram. Namun, akun Instagram Jerinx tiba-tiba menghilang. Jerinx kemudian menelepon Adam Deni dan melakukan ancaman kekerasan.

Pihak Adam Deni mengaku sempat mengupayakan mediasi kepada pihak Jerinx. Namun upaya mediasi tak membuahkan kesepakatan damai.

Rekaman ancaman kekerasan yang dilakukan Jerinx itu kemudian menjadi bukti Adam Deni melaporkan musikus tersebut ke kepolisian.

Dalam kasus ini, Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE juncto Pasal 45 B UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Singkatnya Jerinx divonis 1 tahun terkait kasus pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni. Vonis itu dibacakan pada 24 Februari 2022.

Namun kini Jerinx bebas dari penjara usai mengajukan cuti bersyarat. Pengacara Jerinx, I Wayan ‘Gendo’ Suardana, mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi cuti bersyarat, salah satunya istri Jerinx, Nora Alexandra, menjadi penjamin Jerinx.