Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Firli Bahuri membantah tuduhan yang disematkan kepadanya dan menyebut bahwa kasus ini merupakan serangan balik dari para koruptor yang ingin menjatuhkan KPK. Firli Bahuri juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pertemuan tertutup dengan SYL untuk membahas kasus hukum.

Firli Bahuri mengakui bahwa dirinya pernah bertemu dengan SYL di sebuah lapangan bulu tangkis pada 2 Maret 2022, tetapi pertemuan itu hanya bersifat sosial dan tidak ada pembicaraan soal kasus korupsi.

Firli Bahuri juga mengatakan bahwa saat itu SYL bukanlah seorang yang berperkara di KPK.

Kasus dugaan pemerasan ini menimbulkan kontroversi dan kritik dari berbagai pihak.

Mantan Ketua KPK Abraham Samad menyebut bahwa kasus ini bisa menjadi momentum untuk membersihkan KPK dari oknum-oknum yang tidak berintegritas. Samad juga meminta pemerintah untuk memikirkan ulang perpanjangan masa jabatan lima pimpinan KPK, termasuk Firli Bahuri, yang akan berakhir pada Desember 2023.