Icha lalu tidak tinggal diam dan mengajukan kasasi. Apa kata Mahkamah Agung?

“Tolak kasasi,” demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website-nya, Jumat (21/10).

Duduk sebagai ketua majelis Syamsul Maarif dengan anggota Ibrahim dan Pri Pambudi Teguh. Perkara dengan nomor 3479 K/PDT/2022 itu diketok pada 17 Oktober 2022 dengan lama memutus 34 hari.

Menanggapi atas putusan Mahkamah Agung, Faqih alias Icha mengaku akan mengajukan peninjauan kembali. Penasihat hukum Faqih, Djoko Susanto, mengaku belum mendapatkan pemberitahuan atas adanya putusan MA tersebut.(SW)