Ganti Kelamin, Permohonan Jadi Perempuan Faqih Ditolak MA

 

BANYUMAS – Ganti kelamin, permohonan jadi perempuan Faqih ditolak MA. Padahal untuk mengubah kelaminnya menjadi perempuan Faqih telah mengeluarkan dana hingga ratusan juta.

Permohonan Faqih Al Amien, warga Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), agar disahkan menjadi perempuan dengan nama Assyifa Icha Khairunnisa atau dipanggil Icha ditolak Mahkamah Agung (MA). Faqih alias Icha bakal mengajukan peninjauan kembali atau PK.

Mahkamah Agung menolak permohonan Faqih agar disahkan menjadi perempuan, padahal Faqih telah melakukan operasi ganti kelamin dan secara biologis sudah menjadi perempuan. Faqih terlahir sebagai laki-laki.

Tapi, seiring perjalanan waktu, Faqih merasa dirinya harusnya perempuan sehingga ia memantapkan hati mengubah jenis kelaminnya menjadi perempuan. Uang ratusan juta rupiah ia habiskan untuk operasi itu.

Faqih, yang telah mengubah nama panggilannya menjadi Icha, lalu meminta penetapan ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto agar status hukumnya menjadi perempuan. Icha meminta bantuan advokat Djoko Susanto. Namun apa daya, permohonan penetapannya ditolak pada Mei 2022.

Icha lalu tidak tinggal diam dan mengajukan kasasi. Apa kata Mahkamah Agung?

“Tolak kasasi,” demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir website-nya, Jumat (21/10).

Duduk sebagai ketua majelis Syamsul Maarif dengan anggota Ibrahim dan Pri Pambudi Teguh. Perkara dengan nomor 3479 K/PDT/2022 itu diketok pada 17 Oktober 2022 dengan lama memutus 34 hari.

Menanggapi atas putusan Mahkamah Agung, Faqih alias Icha mengaku akan mengajukan peninjauan kembali. Penasihat hukum Faqih, Djoko Susanto, mengaku belum mendapatkan pemberitahuan atas adanya putusan MA tersebut.(SW)