Tanggal 22 Oktober 2023 menandai peringatan Hari Santri Nasional, suatu momen yang sarat sejarah dan makna yang mendalam.

Mari kita telaah sejarah dan arti di balik penetapan tanggal ini.

Awalnya, usulan untuk memperingati Hari Santri muncul pada Jumat (27/6/2014) selama kunjungan Joko Widodo sebagai calon presiden.

Inisiatif ini berasal dari ratusan santri Pondok Pesantren Babussalam, Desa Banjarejo, Malang, Jawa Timur.

Presiden Joko Widodo kemudian menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 pada 15 Oktober 2015. Dikutip dari laman detik, keputusan ini didasarkan pada tiga alasan utama.

Pertama, dalam perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia, ulama dan santri pondok pesantren memegang peran penting.

Kedua, Hari Santri menjadi momentum untuk mengenang dan meneladani perjuangan ulama dan santri dalam membela Negara Kesatuan Republik Indonesia serta kontribusinya dalam pembangunan bangsa. Hal ini diharapkan agar generasi berikutnya dapat melanjutkan perjuangan tersebut.