Hal ini juga dikarenakan tidak ditemukan asal perayaan tersebut dalam agama Islam. Tak hanya itu, bersandar pada hadits Nabi SAW riwayat Abu Daud yang menjelaskan bahwa siapa saja yang ikut menyerupai atau mengikuti suatu kaum, maka ia juga termasuk kaum itu.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa perayaan ini hukumnya haram bagi umat Islam, karena masyarakat umumnya akan merayakannya dengan cara yang menyimpang, yang selama ini diisi dengan hal dosa dan maksiat.