Hari Valentine Bagi Umat Muslim, Hukumnya Haram? Cek di Sini

Hari Valentine Bagi Umat Muslim
Hari Valentine Bagi Umat Muslim (Foto:Canva)

Hari Valentine atau hari kasih sayang ini dirayakan oleh banyak orang setiap tanggal 14 Februari.

Secara umumnya, dalam perayaan tersebut mereka akan berusaha memberikan kado spesial untuk orang yang tersayang. Baik itu untuk kekasih, teman dekat maupun keluarga.

Bahkan, Hari Valentine ini sangat identik dengan memberikan cokelat, boneka, bunga atau hal yang bernuansa romantis lainnya. Walupun di lain sisi, perayaan ini lebih menjurus untuk pacar dan sahabat istimewa.

Seperti yang kita tahu, perayaan Hari Valentine tanggal 14 Februari ini selalu menuai pro dan kontra di Indonesia.

Lantas, bagaimana dengan hukum ikut merayakan Hari Valentine bagi umat Islam?

Jika dilihat dari beberapa kebiasaan perayaan Valentine ini, lebih sering diisi dengan hal-hal negatif yang tidak bermanfaat.

Perayaan ini lebih terjerumus pada kemaksiatan, mulai dari bermabuk-mabukan, pesta di kalangan anak muda hingga pergaulan bebas.

Sehingga, hal ini tentu saja menjadi banyak yang bertentangan dengan peringatan hari kasih sayang ini.

Bukan hanya itu, dijelasakan secara singkat jika asal usul Valentine’s day ini diketahui bahwa dalam perayaan ini meniru budaya kaum Nasrani.

  1. Muhibbuthabry & H. Zulfahmi Lubis dalam bukunya yang berjudul Masail Fiqhiyah Al-Haditsah, juga menyebutkan pula bila Valentine:
  • Ritual yang sumbernya dari agama Kristen untuk mengenang orang-orang sucinya.
  • Seremoni dari orang Romawi Kuno penyembah berhala untuk memperingati dewi mereka.
  • Perayaan dari bangsa Eropa pada abad pertengahan dengan tujuan untuk mencari jodoh.

Dari beberapa faktor tentang asal-usul tersebut, maka Hari Valentine ini bukanlah ajaran agama Islam dan bisa disebut juga bertentangan dengan agama Islam.

Sehingga, jika umat Islam merayakan hari kasih sayang yang bersejarah demikian, dikhawatirkan akan mudah tergelincir kepada kekufuran.

Adapun Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga pernah mengeluarkan sebuah fatwa mengenai perayaan Valentine, yaitu Fatwa Nomor 3 Tahun 2017.

Dalam fatwa tersebut menyebutkan bahwa, umat Islam diharamkan untuk memperingati hari kasih sayang atau Hari Valentine yang jatuh pada tanggal 14 Februari, menukil pada buku Seputar Valentine Days oleh Hafidz Muftisany.

Hal ini juga dikarenakan tidak ditemukan asal perayaan tersebut dalam agama Islam. Tak hanya itu, bersandar pada hadits Nabi SAW riwayat Abu Daud yang menjelaskan bahwa siapa saja yang ikut menyerupai atau mengikuti suatu kaum, maka ia juga termasuk kaum itu.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa perayaan ini hukumnya haram bagi umat Islam, karena masyarakat umumnya akan merayakannya dengan cara yang menyimpang, yang selama ini diisi dengan hal dosa dan maksiat.