Adanya kaitan pasal tersebut yang menjadi salah satu alasan Nikita Mirzani ditahan. Apabila pencemaran nama baik itu membuat pelapor mengalami kerugian materi, Nikita Mirzani bisa terancam maksimal 12 tahun penjara.
Namun, adanya kerugian materi itu tak bisa sembarangan. Pelapor yang melaporkan Nikita Mirzani harus bisa memberikan bukti adanya kerugian materil yang dia alami.
“Cuma untuk membuktikan pencemaran itu harus benar-benar buktinya nyata. Harus ada bukti apakah dia kehilangan income, diputus kontraknya, atau kayak pengacara kliennya kabur. Harus ada bukti konkret,” tegas Hotman Paris.
“Ada kerugian materil, nama tercemar akibatnya menimbulkan kerugian materil. Cuma apakah Nikita melakukan itu, saya tidak mau komen,” tukasnya.
Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polres Serang Kota dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui UU ITE. Setelah berkas dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Serang, Nikita Mirzani ditahan di Rutan Kelas II B Serang.
Penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani juga ditolak. Jaksa Penuntut Umum menolak penangguhan penahanan Nikita Mirzani dengan berbagai alasan, salah satunya untuk memudahkan proses hukum.(SW)
1 Komentar