Surat yang juga diteken oleh Sekjen KTNA Nasional, H Kusyanto telah ditembuskan kepada Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo, Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan dan DPR RI.

KTNA Nasional melalui Surat kepada Menko Perekonomian tersebut menyebutkan bahwa desakan petani dan masukan dari para Ketua KTNA Provinsi, mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 24/2020, yang saat ini tidak sesuai dan sangat memberatkan bagi para petani padi.

Ada pun proposal penawaran HPP yang diajukan KTNA Nasional rata-rata Rp400 per kg, meliputi HPP untuk Gabah Kering Panen (GKP) dari Rp4.200 menjadi Rp4.600 per kg, GKP di Penggilingan dari Rp4.250 Rp4.650 per kg dan Gabah Kering Giling (GKG) dari Rp5.250 menjadi Rp5.650 per kg.

Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo berulangkali menegaskan tentang ketentuan HPP yang diberlakukan oleh pemerintah, untuk menjaga harga gabah atau beras di tingkat tidak anjlok.

“Kita bantu petani semaksimal mungkin bagi kepentingan petani padi gabah maupun beras di tingkat petani tidak anjlok.” katanya.