Hukum Arisan Qurban: Solusi Bergotong Royong untuk Ibadah Qurban yang Mudah dan Berkah

Hukum Arisan Qurban: Bergotong Royong untuk Ibadah Qurban
Hukum Arisan Qurban: Bergotong Royong untuk Ibadah Qurban (foto canva)

hainews.co.id – Menyembelih hewan qurban adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam, terutama pada hari raya Idul Adha. Hukum menyembelih hewan qurban adalah sunnah muakkadah, yang berarti sangat dianjurkan dan mendekati wajib bagi mereka yang mampu. Selain itu, untuk memudahkan pelaksanaan ibadah qurban, umat Islam bisa bergotong royong melalui sistem arisan. Hukum Arisan Qurban sendiri adalah boleh dalam Islam, seperti dijelaskan dalam Hasyiyah al-Qalyuby ‘ala al-Mahally:

فَرْعٌ : الْجُمُعَةُ الْمَشْهُورَةُ بَيْنَ النِّسَاءِ بِأَنْ تَأْخُذَ امْرَأَةٌ مِنْ كُلِّ وَاحِدَةٍ مِنْ جَمَاعَةٍ مِنْهُنَّ قَدْرًا مُعَيَّنًا فِي كُلِّ جُمُعَةٍ أَوْ شَهْرٍ وَتَدْفَعُهُ لِوَاحِدَةٍ بَعْدَ وَاحِدَةٍ, إلَى آخِرِهِنَّ جَائِزَةٌ كَمَا قَالَهُ الْوَلِيُّ الْعِرَاقِيُّ

“(Permasalahn cabang). Terdapat suatu perkumpulan yang masyhur di kalangan wanita dengan cara ada seorang wanita mengambil sejumlah uang yang ditentukan dari semua anggota setiap jum’atnya atau setiap bulannya, kemudian uang yang terkumpul diberikan kepada seseorang dari mereka secara bergiliran, satu demi satu sampai akhir giliran. Hukum muamalah ini adalah boleh sebagaimana keterangan yang disampaikan oleh Syaikh Wali Al Iroqy.” (Hasyiyah al-Qalyuby ‘ala al-Mahally, Juz 2, halaman 258)

Berikut adalah ketentuan dan syarat dalam Hukum Arisan Qurban tersebut dilekatkan dengan ibadah qurban:

1. Niat dan Tujuan

Adanya niat dari peserta arisan untuk saling tolong menolong dalam memudahkan pelaksanaan ibadah qurban adalah syarat utama. Syariat memerintahkan agar tolong-menolong dilakukan untuk mempermudah perbuatan kebajikan dan taqwa, seperti yang disebutkan dalam QS. Al-Maidah [5]: 2.

2. Kesadaran Akan Akad Utang

Semua peserta harus menyadari bahwa uang yang diterima dari hasil arisan ini bersifat utang. Dalam syariat, utang adalah akad yang wajib dikembalikan sesuai dengan kesepakatan. Penyerahan harta dengan kewajiban mengembalikan padanannya pada waktu yang telah ditentukan termasuk dalam akad utang (qardl).

3. Ketentuan Pengembalian Utang

  • Jika Objek Utang Berupa Uang atau Barang Ribawi: Pengembalian harus sama jenis, berat, takaran, dan timbangannya tanpa tambahan apapun, untuk menghindari riba.
  • Jika Objek Utang Berupa Barang: Pengembalian tidak harus sama persis, namun harus mendekati atau serupa. Ini dikenal sebagai shuratan, seperti contoh Rasulullah SAW yang pernah meminjam onta bikr dan mengembalikannya dengan onta ruba’i.

4. Penjamin dalam Arisan

Adanya penjamin yang bertanggung jawab mengumpulkan donasi peserta dan menasarufkannya untuk membeli hewan qurban. Jika ada anggota yang mangkir dari kewajiban membayar, penjamin harus siap menagih atau menanggung risiko tersebut.

5. Tidak Ada Unsur Riba

Penambahan yang disyaratkan di muka dan diberikan kepada pihak yang mengutangi adalah termasuk riba qardli dan haram hukumnya. Namun, tambahan yang diberikan secara spontan tanpa syarat dalam akad adalah hadiah dan diperbolehkan.

6. Pelaksanaan Berdasarkan Kemashlahatan

Admin arisan yang bertindak sebagai penjamin harus bertindak berdasarkan kemashlahatan semua anggota. Kebijakan seorang pemimpin atas rakyat harus berdasarkan kemashlahatan, sebagaimana disebutkan dalam kaidah:

تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة

“Kebijakan Seorang Pemimpin Atas Rakyat Harus Berdasarkan Kemashlahatan” (Al-Asybah wa al-Nadhair, Juz 1, halaman 122)

Dengan mematuhi ketentuan-ketentuan tersebut, Hukum Arisan Qurban untuk bisa menjadi solusi yang efektif untuk saling tolong-menolong dalam pelaksanaan ibadah qurban. Wallahu a’lam bi al-shawab.