Hukum Qurban Menurut Ulama 4 Mazhab

Hukum Qurban Menurut Ulama 4 Mazhab
Hukum Qurban Menurut Ulama 4 Mazhab (foto canva)

hainews.co.id – Hukum Qurban Salah satu ibadah yang dikerjakan pada hari raya Idul Adha atau hari-hari tasyriq adalah udhiyah atau qurban. Hewan yang boleh dijadikan qurban adalah hewan ternak atau disebut dengan an’am, yaitu unta, sapi, dan kambing. Selain tiga jenis hewan tersebut, maka tidak boleh dijadikan hewan qurban.

Hukum Qurban Para ulama di kalangan 4 mazhab sepakat bahwa qurban merupakan perkara yang disyariatkan dalam Islam. Namun, mereka berselisih pendapat mengenai ketentuan hukumnya. Secara umum, terdapat dua pendapat di kalangan ulama 4 mazhab mengenai ketentuan hukum qurban ini.

Qurban Wajib Menurut Mazhab Hanafiyah

Menurut Imam Abu Hanifah, qurban hukumnya adalah wajib dilakukan setiap tahun bagi setiap muslim yang memiliki kemampuan dan tidak sedang dalam perjalanan.

Di antara dalil yang dijadikan dasar oleh beliau adalah hadis riwayat Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah, Nabi Saw bersabda:

مَنْ وَجَدَ سِعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

“Barangsiapa mendapatkan kelapangan harta tetapi tidak berqurban, maka janganlah dia mendekati tempat salat kami.”

Menurut Imam Abu Hanifah, hadis ini dengan tegas memberikan ancaman bagi siapa pun yang tidak berqurban padahal dia memiliki kemampuan. Ancaman biasanya diberikan kepada orang yang meninggalkan kewajiban.

Dengan demikian, hadis ini menunjukkan bahwa qurban adalah wajib bagi setiap muslim yang memiliki kelapangan harta. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah berikut:

وَهَذَا كَالْوَعِيدِ عَلَى تَرْكِ التَّضْحِيَةِ، وَالْوَعِيدُ إِنَّمَا يَكُونُ عَلَى تَرْكِ الْوَاجِبِ

“Hadis ini sebentuk ancaman meninggalkan qurban, dan ancaman itu berlaku karena meninggalkan sesuatu yang wajib.”

Qurban Sunnah Menurut Maliki, Syafi’i, dan Hanabilah

Menurut ulama Malikiyah, Syafiiyah, Hanabilah dan mayoritas para ulama, qurban hukumnya adalah sunnah muakkad atau sangat dianjurkan.

Setiap muslim sangat dianjurkan melakukan qurban terutama bagi yang memiliki kelapangan harta. Bahkan jika memiliki kelapangan harta namun tidak berqurban, maka hukumnya makruh.

Salah satu dalil yang dijadikan dasar hukum bahwa qurban adalah sunnah muakkad adalah hadis riwayat Imam Ahmad, Imam Al-Daruquthni dan Imam Al-Hakim dari Ibnu Abbas, dia berkata:

سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : ثلاث هن علي فرائض وهن لكم تطوع : الوتر والنحر وصلاة الضحى

“Saya mendengar Nabi Saw bersabda; Tiga hal wajib bagiku dan sunnah bagi kalian, yaitu shalat witir, qurban, dan shalat Dhuha.”

Berdasarkan hadis ini, ulama dari kalangan Malikiyah, Syafiiyah, Hanabilah dan kebanyakan para ulama berpendapat bahwa qurban hukumnya tidak wajib, melainkan sunnah muakkadah. Namun demikian, bagi muslim yang memiliki kemampuan harta sangat dianjurkan untuk berqurban setiap tahun.

Demikian hukum qurban menurut 4 mazhab. Semoga penjelasan ini memberikan pemahaman yang terang bagi kita.