Menurut Imam Abu Hanifah, hadis ini dengan tegas memberikan ancaman bagi siapa pun yang tidak berqurban padahal dia memiliki kemampuan. Ancaman biasanya diberikan kepada orang yang meninggalkan kewajiban.
Dengan demikian, hadis ini menunjukkan bahwa qurban adalah wajib bagi setiap muslim yang memiliki kelapangan harta. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah berikut:
وَهَذَا كَالْوَعِيدِ عَلَى تَرْكِ التَّضْحِيَةِ، وَالْوَعِيدُ إِنَّمَا يَكُونُ عَلَى تَرْكِ الْوَاجِبِ
“Hadis ini sebentuk ancaman meninggalkan qurban, dan ancaman itu berlaku karena meninggalkan sesuatu yang wajib.”
Qurban Sunnah Menurut Maliki, Syafi’i, dan Hanabilah
Menurut ulama Malikiyah, Syafiiyah, Hanabilah dan mayoritas para ulama, qurban hukumnya adalah sunnah muakkad atau sangat dianjurkan.
Setiap muslim sangat dianjurkan melakukan qurban terutama bagi yang memiliki kelapangan harta. Bahkan jika memiliki kelapangan harta namun tidak berqurban, maka hukumnya makruh.
Salah satu dalil yang dijadikan dasar hukum bahwa qurban adalah sunnah muakkad adalah hadis riwayat Imam Ahmad, Imam Al-Daruquthni dan Imam Al-Hakim dari Ibnu Abbas, dia berkata:
5 Komentar