سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : ثلاث هن علي فرائض وهن لكم تطوع : الوتر والنحر وصلاة الضحى
“Saya mendengar Nabi Saw bersabda; Tiga hal wajib bagiku dan sunnah bagi kalian, yaitu shalat witir, qurban, dan shalat Dhuha.”
Berdasarkan hadis ini, ulama dari kalangan Malikiyah, Syafiiyah, Hanabilah dan kebanyakan para ulama berpendapat bahwa qurban hukumnya tidak wajib, melainkan sunnah muakkadah. Namun demikian, bagi muslim yang memiliki kemampuan harta sangat dianjurkan untuk berqurban setiap tahun.
Demikian hukum qurban menurut 4 mazhab. Semoga penjelasan ini memberikan pemahaman yang terang bagi kita.
Halaman
5 Komentar