“Mengapa kita mengadukan, karena pada tanggal 7 Juni penyidik Ditreskrimum mendatangi rumah klien kami yaitu Vila Jedar di Denpasar, Bali dengan meminta Toyota Alphard milik klien kami. Meminta untuk diamankan bahasanya. Tetapi di situ kami hanya menerima surat tanda penerimaan. Di mana dalam surat tanda penerimaan surat tersebut tidak print sita,” beber Roland.

“Harusnya mengambil barang bukti itu didahului oleh print sita juga dan itu dilakukan rangkaian penyidikan bukan penyelidikan, tapi di sini hanya berdasarkan surat perintah lidik. Hanya kita memohon adanya penegakan hukum harus adil dan tidak memihak. Oleh karenanya, kami sempat menyurati Polda Bali,” bebernya.

Roland juga menyebut telah menyurati pihak Polda Bali terkait hal itu, namun belum ada tanggapan. Bahkan terungkap mobil milik Jedar itu sudah dipinjamkan ke seseorang berinisial IKS.

“Pada tanggal 22 Agustus, kita menyurati Polda Bali menanyakan permohonan informasi klarifikasi terkait penanganan mobil tersebut, tapi kita tunggu dari tujuh hari kita tidak ada tanggapan. Sehingga tanggal 1 September, kita menerbitkan pengaduaan Divpropam Mabes Polri tanggal 8 September di mana di situ surat dari pada Polda jawab darimana permohonan informasi klarifikasi dari pihak kami menyatakan bahwa mobil klien kami telah dipinjam-pakaikan terhadap seorang yang inisialnya IKS,” bebernya.