Jessica Iskandar Datangi Polda Bali, Mobilnya Ditemukan di Bali

 

DENPASAR – Jessica Iskandar datangi Polda Bali, mobilnya ditemukan di Bali di rumah I Komang Suardika. Sebelumnya Jessica melapor mobilnya disalahgunakan oknum Polda Bali.

Jessica Iskandar pada Jumat, 16 September 2022 datang ke Polda Bali terkait ditemukannya Toyota Alphard miliknya. Mobil mewah tersebut diketahui sudah berada di tangan I Komang Suardika alias Komang Jegir.

Jessica Iskandar sempat datang ke Mabes Polri sebab merasa laporannya di Polda Bali direspon lambat. Ia menduga ada oknum Polda Bali yang bermain.

Sementara itu I Komang Suardika diketahui melapor ke Polda Bali dengan dugaan adanya penipuan dan penggelapan. I Komang Suardika membeli enam mobil mewah dari Christoper Steffanus Budianto alias CSB, salah satunya adalah Alphard dengan nomor polisi B 73 DAR milik Jessica Iskandar.

“Berkaitan dengan kami memberikan keterangan objek Toyota Alphard B 73 DAR. Sebagaimana kami yakini itu barang milik klien kami dan barang tersebut tidak pernah dijual atau digadaikan kepada pihak manapun,” kata Roland E Potu, kuasa hukum Jessica Iskandar dalam jumpa pers virtual.

“Karena ini yang berkaitan dengan laporan polisi kami di Polda Metro Jaya. Kami telah melaporkan segala kerugian, bukti-bukti, saksi-saksi fakta yang mengetahui hal tersebut sudah kami ajukan untuk dilakukan pemeriksaan sidik maupun lidik,” tegasnya.

Pihak Jedar panggilan akrab Jessica Iskandar meyakini ini akan menjadi titik terang. Pemanggilan Jedar ke Polda Bali terkait dengan laporan I Komang Suardana.

Jedar dimintai keterangan sejak awal membeli Toyota Alphard tersebut.

“Terkait pemanggilan saat ini kami memberikan keterangan tersebut bagaimana klien saya bagaimana beli mobil tersebut sampai ada laporan terhadap CSB di situ. Kita menunjukkan ke penyidik Polda Bali kita nggak pernah menjual, apalagi mendapat kabar jual beli di antara pelapor IKS dengan terlapor CSB,” tegas Roland

“Ini jadi perbuatan hukum yang akan berkaitan kita sama-sama mengejar dugaan tindak pidana ini,” sambungnya.

Vincent Verhaag dan Jedar saat ini hanya ingin mengikuti proses hukum yang berjalan. terlebih untuk kembali mendapatkan 11 mobil yang diduga digelapkan oleh Steven.

“Langkah-langkah apa yang kita buat? Ya kita jujur saja mengikuti jalur hukum. Hukum yang berlaku di Indonesia. Untuk step-stepnya ada Bang Rolan dan teman-teman yang bantu kita. Kita juga nggak mau melanggar, kita nggak mau jadi inspektor sendiri. Sabar ikutin aja prosedur,” ucap Vincent Verhaag.

“Pasti terus berdoa dalam langkah kita memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Saya terutama sebagai korban semoga ada jalan yang baik, kita bisa membuktikan hukum di Indonesia bisa berlaku. Kita masyarakat masih bisa rasakan agar kepercayaan kita terhadap hukum Indonesia,” lanjut Jedar.

Aksi Steven menjual Alphard B 73 DAR sesuai dengan keterangan yang dikeluarkan Polda Bali. I Komang melaporkan hal tersebut ke Polda Bali dengan terlapor Steven.

“Terlapor menjual ke orang lain ini kan berangkat dari keterangan Dirkrimum Polda Bali. Sudah ada jawaban juga disebutkan bahwa kendaraan tersebut sudah dibeli oleh I Komang Suardika dari seseorang bernama Christoper Steffanus Budianto,” ucap pengacara Jedar sambil membaca surat dari kepolisian.

“Kita nggak mau berasumsi atau berdalil tanpa dasar, berdasarkan fakta hukum yang terus berkembang. Tujuan kita di sini demi keadilan,” tegasnya.(SW)