“Langkah-langkah apa yang kita buat? Ya kita jujur saja mengikuti jalur hukum. Hukum yang berlaku di Indonesia. Untuk step-stepnya ada Bang Rolan dan teman-teman yang bantu kita. Kita juga nggak mau melanggar, kita nggak mau jadi inspektor sendiri. Sabar ikutin aja prosedur,” ucap Vincent Verhaag.

“Pasti terus berdoa dalam langkah kita memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Saya terutama sebagai korban semoga ada jalan yang baik, kita bisa membuktikan hukum di Indonesia bisa berlaku. Kita masyarakat masih bisa rasakan agar kepercayaan kita terhadap hukum Indonesia,” lanjut Jedar.

Aksi Steven menjual Alphard B 73 DAR sesuai dengan keterangan yang dikeluarkan Polda Bali. I Komang melaporkan hal tersebut ke Polda Bali dengan terlapor Steven.

“Terlapor menjual ke orang lain ini kan berangkat dari keterangan Dirkrimum Polda Bali. Sudah ada jawaban juga disebutkan bahwa kendaraan tersebut sudah dibeli oleh I Komang Suardika dari seseorang bernama Christoper Steffanus Budianto,” ucap pengacara Jedar sambil membaca surat dari kepolisian.