Selain itu, Hotman Paris juga akan menyampaikan somasi kepada pihak-pihak yang dianggap telah memfitnah JNE selaku kliennya.

“Somasi terbuka terhadap pihak-pihak yang melakukan fitnah,” ucapnya.

Pengacara JNE lainnya, Anthony Djono mengatakan beras yang dikubur adalah milik JNE. Beras tersebut menjadi hak milik JNE setelah JNE mengganti beras rusak itu ke pemerintah.

Anthony juga menjelaskan JNE selaku transporter mengambil beras tersebut dari gudang Bulog, di Pulo Gadung, Jakarta Timur. Beras tersebut tak disalurkan ke masyarakat penerima manfaat karena kondisinya rusak.

“Setelah beras dari gudang Bulog diambil, dalam perjalanan ada yang kena hujan sehingga itu biasalah basah, ada berjamur, itu sudah tidak layak konsumsi. Tidak mungkin beras rusak kita salurkan kepada masyarakat,” ucap Anthony di lokasi, Rabu (3/8).

Oleh sebab itu, beras yang rusak itu lantas diganti dengan beras baru oleh JNE untuk kemudian disalurkan ke masyarakat. Ia mengaku tidak ada masyarakat penerima manfaat yang komplain lantaran beras rusak itu dikubur.