JAKARTA- Polda Metro Jaya, menghentikan penyelidikan kasus penimbunan bantuan sosial (bansos) Presiden di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, keputusan untuk menghentikan langkah penyelidikan dalam kasus tersebut, dilakukan lantaran timsus merasa tak menemukan adanya unsur pidana.

“Penyidik menyimpulkan, bahwa tidak ada unsur pidana yang ditemukan terkait dengan penimbunan sembako Bansos Presiden tersebut,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (4/8/2022).

Perwira menengah Polri itu melanjutkan, dari hal itu pula, menandakan bahwa timsus yang diatensi oleh Kapolda Metro Jaya telah rampung melakukan penyelidikan.

Bahkan, ucap dia, pemeriksaan terhadap pihak terkait seperti Bulog, Kementerian Sosial (Kemensos), dan perusahaan jasa logistik JNE Express juga telah dirampungkan.

“Kemudian sudah dilakukan beberapa pemeriksaan terhadap pihak terkait baik dari Kemensos, Bulog, dan juga dari PT pemenang yang mendistribusikan termasuk di dalamnya JNE Express,” ujar dia.