JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak tegas usulan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan soal dwifungsi TNI di kementerian ataupun lembaga negara.

Menurut Jokowi saat ini belum ada kebutuhan yang mendesak menempatkan perwira TNI di kementerian. Masih banyak sipil yang memiliki kemampuan dan bisa mengisi kebutuhan SDM di kementerian ataupun lembaga negara.

Luhut sebelumnya pada Jumat pekan lalu mengusulkan revisi UU TNI Yang menambahkan pasal tentang penempatan perwira TNI agar bisa bertugas di kementerian/lembaga. “Ya saya melihat, masih kebutuhannya saya lihat belum mendesak,” kata Jokowi dalam keterangan pers di Sukoharjo seperti dalam video di akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (11/8/2022).

Jokowi kembali menegaskan soal kebutuhan yang belum mendesak saat ditanya lagi mengenai usulan tersebut. “Kebutuhannya sudah saya jawab, kebutuhannya kan saya lihat belum mendesak,” ujar Jokowi.

Sementara itu anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Dave Laksono, menyinggung soal dwifungsi ABRI yang pernah dijalankan semasa Orde Baru.