Jokowi Tolak Usulan Luhut Soal Dwi Fungsi TNI, Model Era Orde Baru

 

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak tegas usulan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan soal dwifungsi TNI di kementerian ataupun lembaga negara.

Menurut Jokowi saat ini belum ada kebutuhan yang mendesak menempatkan perwira TNI di kementerian. Masih banyak sipil yang memiliki kemampuan dan bisa mengisi kebutuhan SDM di kementerian ataupun lembaga negara.

Luhut sebelumnya pada Jumat pekan lalu mengusulkan revisi UU TNI Yang menambahkan pasal tentang penempatan perwira TNI agar bisa bertugas di kementerian/lembaga. “Ya saya melihat, masih kebutuhannya saya lihat belum mendesak,” kata Jokowi dalam keterangan pers di Sukoharjo seperti dalam video di akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (11/8/2022).

Jokowi kembali menegaskan soal kebutuhan yang belum mendesak saat ditanya lagi mengenai usulan tersebut. “Kebutuhannya sudah saya jawab, kebutuhannya kan saya lihat belum mendesak,” ujar Jokowi.

Sementara itu anggota Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Dave Laksono, menyinggung soal dwifungsi ABRI yang pernah dijalankan semasa Orde Baru.

“Untuk memasukkan personel TNI aktif ke dalam kementerian atau posisi sipil perlu banyak pertimbangan tentunya. Pertama kita harus menjaga semangat reformasi agar kita tidak kembali ke era sebelumnya, era orde baru di mana ada dwifungsi ABRI,” kata Dave saat dihubungi, Kamis (11/8/2022).

Untuk diketahui, dwifungsi ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) dijalankan oleh Presiden Soeharto. Saat itu, anggota TNI bisa ditempatkan di jabatan-jabatan sipil.

“Semangat reformasi harus kita jaga. Kalau reformasi hanya sekadar menjatuhkan Soeharto buat apa,” kata Dave.(SW)