KPK Sita Bukti Aliran Dana Penguat Unsur Pidana Dalam Perkara Haryadi Suyuti

Ilustrasi Gedung KPK (Ist)

JAKARTA – Terkait korupsi Walikota Yogya – Summarecon, KPK sita bukti elektronik. Bukti berupa dokumen catatan aliran dana dan bukti elektronik lainnya didapat KPK setelah menggeledah kantor managemen Summarecon di Plaza Summarecon Bekasi, Senin (8/8/2022).

Meski menemukan dokumen terkait korupsi walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti Senin kemarin, namun KPK baru mengumumkannya hari ini.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (9/8/2022) mengatakan, Tim Penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di Plaza Summarecon Bekasi. Ali menyebut, dalam penggeledahan itu penyidik menyita bukti catatan aliran uang dan bukti elektronik. Kedua alat bukti itu merupakan bukti penguat unsur pidana dalam perkara Haryadi Suyuti.

Nantinya, barang tersebut bakal disita oleh penyidik KPK untuk dilakukan analisis. Kemudian, akan ditambahkan ke dalam berkas perkara milik Haryadi Suyuti.

Adapun perkara ini bermula saat KPK menjaring Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (2/6). Dia diringkus bersama Vice President Summarecon Agung Oon Nusihono.

Pada Jumat (3/6), KPK menetapkan Haryadi Suyuti sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin apartemen di Yogyakarta. Selain Haryadi, KPK juga menetapkan Agung Oon Nusihono sebagai tersangka.

Oon sebagai tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Suyuti, penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Dalam penangkapan Haryadi dkk, KPK mengamankan sejumlah uang dalam pecahan Dollar sebagai barang bukti. Totalnya ada USD 27.258.(SW)