Luluk Nuril, seorang seleb TikTok dan istri seorang polisi dari Probolinggo, Jawa Timur, viral setelah video dirinya marah kepada seorang siswa magang di swalayan.
Luluk Nuril yang memiliki nama lengkap Luluk Sofiatul Jannah dan dikenal dengan nama panggilan Luluk adalah istri dari M. Nuril Huda, seorang anggota kepolisian di Polres Probolinggo.
Luluk dan Nuril menikah pada tahun 2018 dan telah dikaruniai tiga orang anak.
Luluk Nuril aktif di media sosial seperti Instagram dan TikTok.
Dia memiliki bisnis clothing bernama LN Collection serta bisnis impor barang bekas yang disebut LN Thrift.
Selain itu, Luluk juga terlibat dalam endorse produk di Instagram.
Pada akun TikTok miliknya, Luluk Nuril memiliki lebih dari 943.300 pengikut dan video-videonya telah disukai oleh lebih dari 5,4 miliar orang.
Sedangkan di Instagram, akun pribadinya yang sudah diverifikasi memiliki lebih dari 18,1 ribu pengikut.
Luluk sering membagikan momen liburan bersama keluarganya serta momen saat bekerja meng-endorse produk di Instagram.
Namun, baru-baru ini Luluk menjadi viral setelah video dirinya marah kepada seorang siswi magang di salah satu swalayan di Kota Probolinggo.
Dalam video yang beredar luas, Luluk mengungkapkan kekecewaannya dengan pelayanan siswa magang tersebut.
Ia merasa tidak puas dengan pelayanan yang ia terima setelah mengambil banyak pakaian anak kecil.
Ketidakpuasannya membuat ia marah dan memaki siswi magang tersebut.
Luluk bahkan menggunakan kata-kata yang tidak pantas, seperti menyebut siswi magang dengan kata “babu”.
Video tersebut kemudian menjadi viral dan menimbulkan kontroversi.
Akibat video tersebut, pihak sekolah yaitu SMK Negeri 1 Kota Probolinggo telah melaporkan Luluk ke polisi.
SMK tersebut merasa tidak puas dengan tindakan Luluk yang memviralkan video tersebut dan menuduh siswi magang melakukan pelayanan yang tidak memuaskan.
Selain itu, korban yang menjadi sasaran kemarahan Luluk juga mengalami trauma yang mendalam.
Humas SMK Negeri 1 Kota Probolinggo, yaitu Yuni Hidayati, menyatakan bahwa mereka melaporkan kasus ini ke Polres Probolinggo Kota terkait dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik dan perlindungan anak.
Mereka meminta Luluk untuk meminta maaf dan memposting permintaan maafnya di media sosial. Hingga saat ini, permintaan maaf tersebut belum terlaksana.
Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menjadi sorotan media sosial.
Kontroversi ini juga mengajarkan pentingnya menghormati orang lain dan bertanggung jawab atas perkataan serta tindakan kita di dunia digital.
Masyarakat diharapkan dapat belajar dari insiden ini dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya berkomunikasi dengan sopan dan menghargai orang lain dalam interaksi sehari-hari, baik di dunia nyata maupun dunia maya. ***