Mayang Adik Vanessa Angel Dilaporkan ke Polisi Akibat Insiden Tertawakan Upacara HUT RI

Mayang Adik Vanessa Angel dan Lolly Unyu mendapatkan sorotan publik setelah insiden lucu saat mereka menonton upacara HUT RI di televisi.
Mayang Adik Vanessa Angel dan Lolly Unyu mendapatkan sorotan publik setelah insiden lucu saat mereka menonton upacara HUT RI di televisi. (Instagram/mayaang.lucyaana)

Mayang adik mendiang Vanessa Angel, secara resmi dilaporkan kepada pihak kepolisian setelah mengalami insiden tertawakan momen upacara bendera saat perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia di Istana Negara pada tanggal 17 Agustus yang lalu.

Tidak hanya Mayang adik mendiang Vanessa Angel saja, rekannya Lolly Unyu juga ikut terlapor dalam kasus ini.

Sebelumnya, sebuah video yang menampilkan Mayang dan beberapa temannya tengah memberikan penghormatan dengan posisi berbaring dalam sebuah upacara beredar luas di media sosial.

Namun, tawa terbahak-bahak dari Mayang meledak saat salah seorang dari temannya menirukan suara komandan upacara saat memberikan aba-aba hormat.

Laporan polisi terhadap Mayang dilayangkan oleh pakar hukum Jaenudin ke Polda Metro Jaya pada hari Sabtu (26/8), dengan dugaan tindakan penghinaan terhadap simbol negara.

Jaenudin menjelaskan bahwa dalam video tersebut, tindakan Mayang dan rekan-rekannya dianggap menghina simbol negara, karena bendera Merah Putih, lagu Indonesia Raya, dan figur Presiden hadir dalam momen tersebut.

“Hari ini, saya telah melaporkan saudara Mayang dan Lolly. Tadi juga diterima dengan baik oleh tim penyidik,” ujar Jaenudin, mengutip unggahan dari akun @lambe_turah yang menjadi sumber berita.

Jaenudin sebelumnya telah mengirimkan somasi kepada Mayang dan Lolly untuk meminta permintaan maaf atas tindakan mereka.

Namun, permintaan maaf tersebut tidak mendapatkan tanggapan yang diharapkan dari Mayang. Hal ini mengarah pada keputusan untuk melaporkan kasus ini secara resmi kepada pihak berwajib.

Dalam laporan yang dilayangkan, Mayang adik Vanessa Angel dan Lolly Unyu diduga melanggar Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Apabila terbukti bersalah, mereka dapat menghadapi hukuman penjara dengan rentang waktu hingga 5 tahun serta denda senilai Rp 5 miliar.

Peristiwa ini menggarisbawahi pentingnya menghormati dan menjaga simbol-simbol negara, terutama dalam momen penting seperti upacara perayaan HUT RI.

Kasus ini juga memunculkan diskusi tentang batasan kebebasan berekspresi dan tanggung jawab dalam berbicara serta bertindak di ruang publik.