“Hari ini, saya telah melaporkan saudara Mayang dan Lolly. Tadi juga diterima dengan baik oleh tim penyidik,” ujar Jaenudin, mengutip unggahan dari akun @lambe_turah yang menjadi sumber berita.

Jaenudin sebelumnya telah mengirimkan somasi kepada Mayang dan Lolly untuk meminta permintaan maaf atas tindakan mereka.

Namun, permintaan maaf tersebut tidak mendapatkan tanggapan yang diharapkan dari Mayang. Hal ini mengarah pada keputusan untuk melaporkan kasus ini secara resmi kepada pihak berwajib.

Dalam laporan yang dilayangkan, Mayang adik Vanessa Angel dan Lolly Unyu diduga melanggar Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Apabila terbukti bersalah, mereka dapat menghadapi hukuman penjara dengan rentang waktu hingga 5 tahun serta denda senilai Rp 5 miliar.

Peristiwa ini menggarisbawahi pentingnya menghormati dan menjaga simbol-simbol negara, terutama dalam momen penting seperti upacara perayaan HUT RI.

Kasus ini juga memunculkan diskusi tentang batasan kebebasan berekspresi dan tanggung jawab dalam berbicara serta bertindak di ruang publik.