THK II (Tenaga Honorer Kategori II) adalah salah satu jenis pelamar yang dapat mendaftar pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2023.
Bagi peserta yang berminat untuk mendaftar, penting untuk memahami apa yang dimaksud dengan THK II secara lebih mendalam.
THK II merupakan kelompok tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pengertian THK II merujuk pada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 5 Tahun 2010.
Menurut aturan tersebut, Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer yang penghasilannya bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Terdapat beberapa kriteria yang perlu dipenuhi untuk dikategorikan sebagai Tenaga Honorer Kategori II, antara lain:
1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang
2. Bekerja di instansi pemerintah
3. Memiliki masa kerja minimal satu tahun per tanggal 31 Desember 2005 dan terus bekerja hingga sekarang
1 Komentar