Tak hanya itu, garis yang miring di motif ini juga merupakan lambang kekuasaan, kebesaran, kewibawaan dan juga kecepatan gerak.d
Terlepas dari keindahan desain dan kekayaan maknanya, ternyata tidak semua orang diperbolehkan untuk mengenakannya. Hal ini dikarenakan motif batik tersebut hanya boleh dipakai oleh kalangan bangsawan saja.
Pada tahun 1785, bahkan telah muncul muncul larangan secara resmi bagi rakyat jelata untuk memakainya, bertepatan dengan era pemerintahan Sri Sultan Hamengku Buwono I di Yogyakarta.
Adanya motif parang yang menjadi salah satu batik larangan bersama dengan kawung, udan liris, dan beberapa desain lainnya.
Sedangkan, untuk motif batik parang lainnya seperti parang rusak Gendreh ini boleh dipakai oleh para keturunan raja atau sultan serta istri para pangeran dan patih.
Sementara, untuk motif batik parang rusak klithik ini dipakai untuk istri dan selir para putra mahkota.
Maka dari itu, batik dengan motif parang sebaiknya memang tidak dipakai di area Kraton Solo maupun Yogyakarta.
Tinggalkan Balasan