Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menghapus kewajiban atau tak wajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan mahasiswa S1 dan D4.
Ketentuan Nadiem Makarim tak wajibkan skripsi sebagai syarat kelulusan S1 dan D4 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Dengan adanya aturan ini, maka setiap program studi (prodi) di perguruan tinggi diberikan keleluasaan untuk menentukan bentuk tugas akhir yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik prodi.
Tugas akhir tersebut bisa berupa prototipe, proyek, atau bentuk lainnya yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan.
Nadiem mengatakan, keputusan ini diambil untuk mewujudkan program merdeka belajar yang digagasnya. Menurut Nadiem, untuk mengukur kompetensi seseorang tidak hanya lewat satu cara.
“Ada berbagai macam prodi yang mungkin cara kita menunjukan kompetensinya dengan cara lain. Apalagi yang vokasi, Ini udah sangat jelas, kalau kita mau lihat kompetensi seorang dalam satu bidang yang technical apakah karya ilmiah adalah cara yang tepat untuk mengukur technical skill itu?” ucap Nadiem dalam diskusi Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8).
1 Komentar