hainews.co.id – Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Arya Saloka terhadap Putri Anne secara verstek pada Rabu (28/5/2025). Humas PA Jakarta Selatan, Suryana, menyampaikan putusan tersebut melalui sistem e-court setelah majelis hakim menggelar musyawarah internal dan membacakan putusan secara elektronik.
Majelis hakim mengambil keputusan verstek karena Putri Anne tidak menghadiri sidang meskipun pihak pengadilan telah memanggilnya secara resmi dan patut.
“Pertama, menyatakan termohon [Putri Anne] yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir,” ujar Suryana.
Meski begitu, Suryana menolak menjelaskan detail permohonan lain yang diajukan Arya Saloka. Ia hanya memastikan bahwa pengadilan menolak permohonan di luar pokok perkara cerai, dan mewajibkan Arya membayar biaya perkara sebesar Rp376 ribu.
Arya Saloka mengajukan gugatan cerai talak pada 15 April 2025 dengan nomor perkara 1208 di PA Jakarta Selatan. Sejak saat itu, Putri Anne tidak pernah menghadiri sidang, hingga akhirnya majelis hakim memutuskan cerai tanpa kehadiran pihak termohon.
Pasangan selebriti ini menikah pada 6 Agustus 2017 dan dikaruniai seorang anak selama menjalani pernikahan.
Arya Saloka meniti karier sebagai aktor dan meraih popularitas besar lewat sinetron Ikatan Cinta. Ia juga mewarnai dunia perfilman lewat judul-judul ternama seperti Night Bus (2017), Habibie & Ainun 3 (2019), dan Lembayung (2024). Arya baru-baru ini membintangi serial Gadis Kretek sebagai tokoh Lebas, serta menyiapkan proyek film baru seperti Sayap-Sayap Patah 2: Olivia dan Dendam Malam Kelam.
Sementara itu, Putri Anne memulai kariernya lewat sinetron dan FTV, seperti Dewi (2009), Kemilau Cinta Kamila (2010), hingga Jangan Sebut Aku Putrimu (2015).
Tinggalkan Balasan