hainews.co.id – Ferry Irawan buka suara terkait statusnya yang masih tercatat sebagai suami Venna Melinda meski Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah memutuskan cerai pada 3 Agustus 2023. Ia mengaku heran karena merasa sudah pernah mengikrarkan talak dan sudah lebih dari tiga bulan tidak memberikan nafkah lahir maupun batin kepada Venna.
Ikrar talak memiliki batas waktu maksimal enam bulan setelah putusan pengadilan dijatuhkan. Namun, Ferry dinyatakan tidak membacakan ikrar talak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, sehingga putusan cerai tersebut dianggap gugur.
“Kok statusnya [suami istri] masih lanjut. Kebetulan waktu itu diurus Sunan Kalijaga, ada kerabat dekat juga,” kata Ferry Irawan seperti dikutip dari media, Jumat (18/10).
Ferry merasa bahwa perceraiannya sudah selesai secara agama, karena ia mengaku sudah tidak memberikan nafkah batin selama lebih dari tiga bulan. “Perceraian tiga kali suami tidak datang [diputus] verstek. Apalagi secara agama, tidak ada nafkah batin itu sudah putus [hubungan suami istri], aku sudah mengucap talak,” ujarnya.
2 Komentar