Cara Mengurus Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga untuk Anak Adopsi: Panduan Lengkap

Mengadopsi anak
Cara Mengurus Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga untuk Anak Adopsi: Panduan Lengkap

hainews.co.id – Mengadopsi anak menjadi salah satu opsi bagi pasangan yang ingin memiliki buah hati. Proses adopsi tak hanya memberikan kasih sayang dan keluarga bagi anak, tetapi juga membawa tanggung jawab baru bagi orangtua angkat. Salah satu hal penting yang harus dilakukan oleh orangtua angkat adalah mengurus dokumen resmi, seperti akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK), sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, anak adopsi berhak mendapatkan akta kelahiran dan harus dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK) orangtua angkat. Namun, ada beberapa prosedur yang perlu diperhatikan dalam pengurusan dokumen-dokumen ini.

Cara Membuat Akta Kelahiran Anak Adopsi

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa pembuatan akta kelahiran anak adopsi dilakukan melalui Dinas Dukcapil setempat. Orangtua angkat harus melengkapi beberapa dokumen persyaratan berikut:

  1. Fotokopi salinan keputusan pengadilan mengenai pengangkatan anak.
  2. Kutipan akta kelahiran anak.
  3. Kartu Keluarga orangtua angkat.

Setelah persyaratan terpenuhi, Dinas Dukcapil akan mencatat pengangkatan anak dengan menambahkan catatan pinggir pada akta kelahiran anak adopsi. Akta kelahiran ini tetap mencantumkan nama orangtua kandung, sedangkan nama orangtua angkat dicatat di pinggir sebagai informasi tambahan.

Pencatatan Anak Adopsi dalam Kartu Keluarga

Selain akta kelahiran, anak adopsi harus dicatat dalam Kartu Keluarga orangtua angkat. Untuk membuat KK baru dengan penambahan anggota keluarga, diperlukan dokumen berikut:

  1. Surat pengantar dari RT/RW setempat.
  2. Kartu Keluarga (KK) lama.
  3. Surat keterangan kelahiran calon anggota keluarga baru.

Setelah dokumen diserahkan ke kantor Dinas Dukcapil, KK yang baru akan diterbitkan dengan mencantumkan status anak sebagai anak angkat, namun nama orangtua kandung tetap dicantumkan di kolom orangtua.

Persyaratan dan Prosedur Adopsi Anak

Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009, pasangan yang ingin mengadopsi anak harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:

  • Berusia minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun.
  • Sudah menikah minimal lima tahun.
  • Belum memiliki anak atau hanya memiliki satu anak.
  • Orangtua angkat harus seagama dengan calon anak angkat.
  • Memiliki kondisi ekonomi yang cukup dan sehat secara mental serta fisik.

Setelah persyaratan dipenuhi, proses adopsi diajukan melalui Dinas Sosial atau Kementerian Sosial. Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tippa) akan melakukan evaluasi kelayakan orangtua angkat. Jika dinyatakan layak, orangtua angkat akan mendapatkan hak pengasuhan sementara selama enam bulan. Setelah itu, proses adopsi akan disahkan melalui keputusan pengadilan.

Dengan mengikuti prosedur ini, pasangan yang mengadopsi anak dapat memberikan status resmi dan hak-hak yang setara dengan anak kandung, termasuk dalam hal dokumen kependudukan.