hainews.co.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi program beasiswa pendidikan di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh.
Dalam sidang yang digelar Jumat (21/8/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap mantan Kepala BPSDM Aceh, Syaridin. Dalam dakwaan tersebut, Syaridin disebut terlibat dalam penyimpangan pengelolaan program beasiswa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp14,32 miliar lebih.
Perkara tersebut berkaitan dengan program beasiswa pendidikan jenjang S2 dan S3 ke luar negeri yang dilaksanakan BPSDM Aceh pada periode 2021-2024. Program tersebut memiliki anggaran lebih dari Rp21 miliar.
Dalam pelaksanaannya, dana beasiswa disalurkan melalui rekening Yayasan Interkultural Edukasi Partner (IEP) Persada Indonesia untuk membiayai 15 mahasiswa yang menempuh pendidikan di Universitas Rhode Island.
JPU yang dipimpin Aulia menyatakan perkara tersebut tidak hanya melibatkan Syaridin. Terdapat tiga terdakwa lain yang turut didakwa, yakni Chalili Putra selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Reza Hidayat Syah selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Eva Triani selaku Bendahara Yayasan IEP Persada Indonesia.
Jaksa dalam dakwaannya menguraikan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana program beasiswa tersebut. Syaridin sebagai Kepala BPSDM Aceh didakwa bertanggung jawab atas pelaksanaan program yang kemudian menimbulkan kerugian negara.
Nilai kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp14,32 miliar menjadi salah satu poin utama dalam perkara tersebut. Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung pendidikan mahasiswa S2 dan S3 di luar negeri diduga tidak dikelola sesuai ketentuan.
Persidangan perkara ini selanjutnya akan mengungkap lebih jauh mekanisme pengelolaan dan penyaluran dana beasiswa, termasuk peran masing-masing terdakwa serta pihak-pihak yang diduga menerima manfaat dari penyimpangan tersebut.
Kasus dugaan korupsi dana beasiswa ini menjadi perhatian karena menyangkut anggaran pendidikan yang diperuntukkan bagi mahasiswa. Proses persidangan diharapkan dapat memberikan gambaran secara jelas mengenai rangkaian peristiwa serta pihak yang bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara.
Selain proses penegakan hukum, perkara ini juga menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola program beasiswa di Aceh. Pengelolaan anggaran pendidikan yang transparan dan akuntabel diperlukan agar program tersebut benar-benar memberikan manfaat kepada penerima dan tidak kembali menimbulkan kerugian negara.
Sidang perkara dugaan korupsi program beasiswa BPSDM Aceh masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lebih lanjut terhadap para terdakwa dan saksi untuk mengungkap fakta-fakta perkara.


Tinggalkan Balasan