MGMP Pendidikan Agama menjadi forum bagi guru Pendidikan Agama pada SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan SMK. Sementara KKG Pendidikan Agama menjadi forum bagi guru Pendidikan Agama pada TK, TKLB, SD, dan SDLB. Struktur organisasinya mencakup ketua, wakil ketua, sekretaris, bendara, kepala bidang, dan anggota, dengan masa bakti tiga tahun.

“Selain menyusun program, koordinasi, peningkatan kapasitas, dan evaluasi, MGMP – KKG Pendidikan Agama bertugas mengevaluasi materi, metode, media pembelajaran, dan ekstrakurikuler bidang rohani agama yang berwawasan moderasi beragama,” papar Wawan.

“MGMP – KKG Pendidikan Agama juga bertugas memberdayakan peserta didik, organisasi intra sekolah, dan kelompok ekstrakurikuler untuk menyelenggarakan kegiatan bersama. Ini penting dalam rangka menguatkan ikatan persaudaraan antar sesama,” tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, hadir juga Prof. Warsito selaku Deputi (Deputi 6) Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Modernisasi Beragama Kemenko PMK. Dikatakan Prof. Warsito, penyuluh keagamaan tidak pernah terlepas dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.