“Implementasi program moderasi beragama di seluruh Kementerian/lembaga harus selalu tumbuh dan tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Pentingnya membangun kehidupan keberagamaan untuk terus kita pupuk, harus kita wujudkan dalam bentuk kerjasama, edukasi dan aksi positif lainnya harus terus kita laksanakan,” papar Prof. Warsito.

Dalam upaya tersebut, kata Warsito, diperlukan koordinasi yang efektif dari lintas sektoral. Selain itu, perlu ada sinergitas forum-forum dialog dengan narasi yang positif sehingga terjadi kesepahaman baik dalam konteks kebudayaan maupun agama.
Pemerintah telah menerbtikan Peraturan Presiden Nomor 8 tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Dalam regulasi ini, FKUB berperan penting dan fundamental dalam mewujudkan kerukunan beragama di Indonesia.