Perpres No 35/2022, Presiden Kuatkan Fungsi Penyuluhan Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Jakarta – Presiden RI Joko Widodo menaruh perhatian besar terhadap upaya penguatan SDM pertanian dan penerapan teknologi smart farming, dengan terbitnya Peraturan Presiden [Perpres] Nomor 35/2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian. Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia dan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin UUD 1945.

Mandat dari Perpres Nomor 35/2022 yang harus segera ditindaklanjuti adalah sinergi antara pemerintah pusat dengan pemerintah propinsi dan kabupaten/kota. Hal itu dikemukakan Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo pada Sosialisasi Perpres No 35/202 secara virtual pada Jumat [1/4] yang dihadiri sejumlah gubernur, bupati dan walikota dan stakeholders.

“Perpres ini merupakan kebijakan dari Presiden Jokowi sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan untuk menguatkan kembali fungsi penyuluhan pertanian,” mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten/kota, propinsi hingga pusat sebagai simpul terdepan penyuluhan kata Mentan Syahrul via online.

Dia mengingatkan arahan Presiden Jokowi dalam menjamin ketahanan dan ketersediaan pangan yang aman, maka pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab atas ketersediaan dan akses pangan bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Tentunya, melalui pengelolaan stabilitas pasokan dan harga pangan pokok, cadangan pangan pokok, dan distribusi pangan pokok yang aman dan bergizi bagi masyarakat,” kata Mentan Syahrul.

Penguatan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian Kecamatan dan Desa, dilakukan melalui pembentukan, penetapan dan peningkatan kapasitas Balai Penyuluhan Pertanian [BPP] dan Penumbuhan serta  Pemberdayaan Pos Penyuluhan Desa [Posluhdes].