Pada 25 Oktober 2024, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana berdasarkan keterangan pelapor, saksi, dan ahli.
Pihak kepolisian kini masih mendalami kasus ini, termasuk keterangan terbaru dari LM terkait keputusannya kabur dari safe house.
Halaman
Tinggalkan Balasan