hainews.co.id – LM, putri dari artis Nikita Mirzani yang juga merupakan korban dugaan tindak aborsi, dilaporkan kabur dari rumah aman (safe house) pada Kamis (9/1) malam.
Kejadian ini terungkap setelah LM bersama pengacara Razman Arif Nasution mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan di waktu yang berdekatan.
Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula ketika LM mengeluh sakit kepala saat berada di safe house.
Ia kemudian diantar ke salah satu Puskesmas di Jakarta untuk mendapatkan perawatan.
“Setelah meminta keterangan dari rumah aman dan saksi, diketahui LM mengeluh sakit kepala. Kemudian dia diantar ke Puskesmas,” ujar Nurma pada Jumat (10/1).
Namun, setibanya di Puskesmas, LM sempat meminta izin untuk pergi ke toilet. Setelah itu, ia tiba-tiba menghilang dan tidak ditemukan di area tersebut.
LM baru diketahui keberadaannya setelah mendatangi kantor Polres Jakarta Selatan bersama Razman Arif Nasution. Sebelumnya, ia sempat mengunjungi kantor kuasa hukum tersebut sebelum dibawa ke kantor polisi.
“Itu dia didampingi. Kemudian dia izin ke toilet. Nah, dari situ LM sudah tidak ada,” kata Nurma. “Lalu dia menuju ke [kantor] RAN, dan lanjut dibawa ke sini.”
Polisi saat ini tengah mendalami keterangan dari LM untuk mengetahui motif di balik aksinya kabur dari safe house. Nurma menyebutkan bahwa pengakuan yang diterima sejauh ini baru dalam bentuk lisan dan belum tertulis.
Saat dimintai keterangan, LM mengungkapkan alasan dirinya kabur adalah karena sudah tidak betah berada di safe house.
Ia mengaku telah tinggal di tempat tersebut selama lima bulan sejak kasus dugaan aborsi yang melibatkan dirinya bergulir.
“Kabur [karena] enggak betah,” ujar LM kepada pihak kepolisian.
LM sebelumnya ditempatkan di safe house untuk menjamin keamanannya serta mencegah intervensi terkait kasus dugaan tindak aborsi yang melibatkan Vadel Badjideh.
Nikita Mirzani, ibunda LM, melaporkan Vadel ke polisi atas dugaan persetubuhan dan pemaksaan aborsi terhadap putrinya.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Juni 2024, sementara laporan resmi diajukan Nikita pada September 2024. Kasus ini tercatat dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Pada 25 Oktober 2024, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana berdasarkan keterangan pelapor, saksi, dan ahli.
Pihak kepolisian kini masih mendalami kasus ini, termasuk keterangan terbaru dari LM terkait keputusannya kabur dari safe house.
Tinggalkan Balasan