JAKARTA – Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan di Indragiri Hulu, Riau, dengan kerugian negara Rp78 triliun, Surya Darmadi diduga buron ke Singapura. Meski begitu Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membekukan seluruh aset Surya Darmadi (SD).
Pemilik PT Duta Palma Group ini telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum juga menunjukkan batang hidungnya.
“Asetnya lagi kita bekukan dan lagi kita cari,” tutur Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (1/8).
Selain itu, lanjut Febrie, pihaknya juga masih berupaya melakukan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi yang berada di Singapura. Sejauh ini, bos Duta Palma Group itu pun telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus rasuah yang ditangani lembaga tersebut.
“Dirdik lagi coba tuh melalui biro hukum, melalui perwakilan kejaksaan di Singapura. Setidaknya bisa nggak dia diperiksa dulu. Gimana proses mendatangkan dia ke sini. Ya proses antarnegara lah ya,” kata Febrie.
Tinggalkan Balasan