Korupsi Barang Sitaan Satpol PP Surabaya, Tersangka Klaim Ada Bukti Setor Rp300 Juta
Selain itu, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU, serta tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.
Lebih lanjut, kegiatan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian negara yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya, serta rusaknya ekosistem hutan.
Diketahui, tersangka Raja Thamsir Rachman sedang menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008. Sementara, tersangka Surya Darmadi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus rasuah yang ditangani di sana.(SW)
Tinggalkan Balasan