Rincian ini dapat ditemukan dalam Keputusan Menteri PAN-RB No. 652 Tahun 2023 mengenai Nilai Ambang Batas (passing grade) SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran (TA) 2023.

Untuk pelamar umum CPNS, waktu pengerjaan soal-soal SKD adalah 100 menit. Sementara itu, pelamar berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas diberikan tambahan waktu 30 menit, sehingga totalnya menjadi 130 menit.***