Sementara Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H menyampaikan bahwa Kedaulatan rakyat “dogmatis konstitusional hukum positif Pancasila negara hukum menurut UUD NRI Thn 1945” itu adalah implementasi filosofis sosiologis teoritis yuridis hukum positif praktis teknokratis penyelenggaraan pemilu. Teknokrasi administrasi manajemen publik dan privat pelaksanaan pemilu yuridis dogmatis itu adalah untuk menetapkan hasil terhadap “siapa-siapa dari seluruh rakyat Indonesia” untuk menduduki posisi pejabat di badan-badan kenegaraan dan pemerintahan yang menjadi Presiden/Wakil, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, Gubernur, Bupati, Walikota, dan DPR Kabupaten/Kota.

Begitu pula disampaikan Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M beliau menegaskan bahwa tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan ada lima tahapan yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.  Jelas bahwa dalam proses penyusunan UU DPR memiliki kewenangan sebagaimana diamanatkan dalam UUD NRI 1945.

Dalam acara itu, Hamrin yang merupakan Direktur Utama dari Pus D Kon menyampaikan rasa syukur atas launching dan peresmian Pusat Kajian Demokrasi dan Konstitusi. Sama halnya yang disampaikan oleh Masidin Narsip, S.H., M.H Direktur Operasional dan Yuswarni, S.AP., MPA sebagai direktur Keuangan.