Buruh menginginkan kenaikan Upah Minimum Provinsi sebesar 15 persen.

Usulan-usulan tersebut disampaikan dalam Sidang Dewan Pengupahan DKI Jakarta, Jumat (17/11) malam.

Sidang tersebut bertujuan untuk menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2024 yang akan diumumkan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono paling lambat hari ini (21/11).

Heru mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengacu pada peraturan pemerintah terbaru dalam menentukan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2024.

Ia tidak mau membocorkan angka pasti yang akan diumumkan, namun ia menegaskan bahwa keputusan tersebut akan berdasarkan hasil rapat dengan Kemendagri dan Kementerian Tenaga Kerja.

Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2024 akan berpengaruh pada kesejahteraan jutaan pekerja di ibu kota.

Oleh karena itu, diharapkan ada kesepakatan yang adil dan bermartabat antara pemda, pengusaha, dan buruh. ***