Apa Itu CV Perusahaan? Cari Tahu Ciri-Cirinya Di Sini

Apa Itu CV Perusahaan
Apa Itu CV Perusahaan (Foto:Canva)

Apa itu CV perusahaan? CV perusahaan merupakan istilah yang sudah tidak asing lagi. Walaupun begitu, masih banyak orang awam belum paham tentang apa itu CV perusahaan.

Secara umum, jenis badan usaha yang paling populer di Indonesia ini adalah berbentuk perseroan terbatas (PT) dan commanditaire vennootschap (CV).

CV atau commanditaire vennootschap ini diambil dari bahasa Belanda dan dalam bahasa Jerman dinamakan kommanditgesellschaft atau KG.

CV merupakan salah satu bentuk badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih yang kemudian akan mempercayakan modal yang dimiliki kepada dua orang atau lebih tersebut.

Di dalam CV perusahaan ini terdapat dua sekutu yang berbeda, yaitu sekutu komanditer dan sekutu komplementer.

Sekutu komanditer atau sekutu pasif ini memiliki tanggung jawab untuk memberikan modal CV kepada sekutu komplementer atau sekutu aktif.

Sementara, untuk sekutu komplementer atau sekurut aktif ini adalah yang bertanggung jawab untuk menjalankan kegiatan CV.

Hal tersebut dilakukan untuk dapat menjalankan perusahaan sekaligus dipercaya untuk memimpin perusahaan.

Tujuannya adalah untuk tercapainya sebuah cita-cita bersama dengan tingkat keterlibatan masing-masing anggotanya berbeda. Maka dari itu, di dalam CV ini terdapat dua sekutu yang berbeda.

Ciri-Ciri CV Perusahaan

Berikut ini beberapa ciri-ciri dari CV perusahaan yang wajib kamu ketahui, yaitu:

  • Memiliki pendiri dua orang ataupun lebih dari dua orang.
  • Terdiri dari dua sekutu, yaitu sekutu aktif atau sekutu komplementer dan sekutu pasif atau sekutu komanditer.
  • Sekutu aktif ini memiliki tugas sebagai mengelola perusahaan.
  • Sekutu pasif memiliki tugas untuk menanamkan modal.
  • Hanya boleh didirikan oleh warga negara Indonesia (WNI), sementara untuk warga negara asing tidak dapat diperkenan mendirikan CV.
  • Modal pendiriannya CV perusahaan tidak ada batasan minimal.
  • Syarat pendiriannya juga cenderung lebih mudah.
  • Telah diakui secara legal.
  • Mudah untuk melakukan kerja sama dengan beberapa lembaga-lembaga resmi.

Jenis-jenis CV ini terbagi menjadi tiga, yaitu:

  1. CV Bersaham, memiliki karakter yang khas karena CV ini dapat mengeluarkan saham yang bisa diambil oleh sekutu aktif maupun pasif.
  2. CV Murni, jenis ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama kali ada dan yang paling sederhana.
  3. CV Campuran, biasanya berasal dari firma yang sebagai bentuk awal. Tetapi, dalam operasionalnya, firma tersebut akan memerlukan tambahan suntikan modal.