Tujuannya adalah untuk tercapainya sebuah cita-cita bersama dengan tingkat keterlibatan masing-masing anggotanya berbeda. Maka dari itu, di dalam CV ini terdapat dua sekutu yang berbeda.

Ciri-Ciri CV Perusahaan

Berikut ini beberapa ciri-ciri dari CV perusahaan yang wajib kamu ketahui, yaitu:

  • Memiliki pendiri dua orang ataupun lebih dari dua orang.
  • Terdiri dari dua sekutu, yaitu sekutu aktif atau sekutu komplementer dan sekutu pasif atau sekutu komanditer.
  • Sekutu aktif ini memiliki tugas sebagai mengelola perusahaan.
  • Sekutu pasif memiliki tugas untuk menanamkan modal.
  • Hanya boleh didirikan oleh warga negara Indonesia (WNI), sementara untuk warga negara asing tidak dapat diperkenan mendirikan CV.
  • Modal pendiriannya CV perusahaan tidak ada batasan minimal.
  • Syarat pendiriannya juga cenderung lebih mudah.
  • Telah diakui secara legal.
  • Mudah untuk melakukan kerja sama dengan beberapa lembaga-lembaga resmi.

Jenis-jenis CV ini terbagi menjadi tiga, yaitu:

  1. CV Bersaham, memiliki karakter yang khas karena CV ini dapat mengeluarkan saham yang bisa diambil oleh sekutu aktif maupun pasif.
  2. CV Murni, jenis ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama kali ada dan yang paling sederhana.
  3. CV Campuran, biasanya berasal dari firma yang sebagai bentuk awal. Tetapi, dalam operasionalnya, firma tersebut akan memerlukan tambahan suntikan modal.