Tujuannya adalah untuk tercapainya sebuah cita-cita bersama dengan tingkat keterlibatan masing-masing anggotanya berbeda. Maka dari itu, di dalam CV ini terdapat dua sekutu yang berbeda.
Ciri-Ciri CV Perusahaan
Berikut ini beberapa ciri-ciri dari CV perusahaan yang wajib kamu ketahui, yaitu:
- Memiliki pendiri dua orang ataupun lebih dari dua orang.
- Terdiri dari dua sekutu, yaitu sekutu aktif atau sekutu komplementer dan sekutu pasif atau sekutu komanditer.
- Sekutu aktif ini memiliki tugas sebagai mengelola perusahaan.
- Sekutu pasif memiliki tugas untuk menanamkan modal.
- Hanya boleh didirikan oleh warga negara Indonesia (WNI), sementara untuk warga negara asing tidak dapat diperkenan mendirikan CV.
- Modal pendiriannya CV perusahaan tidak ada batasan minimal.
- Syarat pendiriannya juga cenderung lebih mudah.
- Telah diakui secara legal.
- Mudah untuk melakukan kerja sama dengan beberapa lembaga-lembaga resmi.
Jenis-jenis CV ini terbagi menjadi tiga, yaitu:
- CV Bersaham, memiliki karakter yang khas karena CV ini dapat mengeluarkan saham yang bisa diambil oleh sekutu aktif maupun pasif.
- CV Murni, jenis ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama kali ada dan yang paling sederhana.
- CV Campuran, biasanya berasal dari firma yang sebagai bentuk awal. Tetapi, dalam operasionalnya, firma tersebut akan memerlukan tambahan suntikan modal.
Halaman
Tinggalkan Balasan