Menurut beberapa sumber, hal ini telah dimulai sejak awal abad ke 20. Dimana pada saat itu Indonesia masih dijajah oleh negara Belanda.

Demokrasi di Indonesia ini umumnya dibagi menjadi dua, yaitu sebelum kemerdekaan dan sesudah kemerdekaan. Sehingga, berdasarkan periodenya ini di Indonesia dibagi menjadi empat periode, yaitu :

  • Periode 1945 sampai 1959, periode ini memberlakukan sebuah sistem parlementer, yaitu badan eksekutif yang terdiri dari Presiden dengan menteri yang memiliki tanggung jawab dalam politik.
  • Periode 1959 sampai1965, periode ini dikenal dengan demokrasi terpimpin.
  • Periode 1965 sampai 1998, periode ini dikenal dengan Demokrasi Pancasila.
  • Periode pasca Orde Baru, yaitu periode saat ini yang dikenal dengan periode reformasi dari demokrasi Pancasila.

Ciri-Ciri 

Adanya demokrasi ini memiliki tujuan agar kebutuhan masyarakat umum bisa terpenuhi. Sehingga, saat pengambilan suatu kebijakan negara ini bergantung pada keinginan hingga aspirasi rakyat.

Sebuah negara dianggap sudah menerapkan sistem demokrasi jika telah memenuhi ciri-ciri sebagai berikut, yaitu:

  1. Memiliki perwakilan rakyat di negaranya.
  2. Keputusannya berlandaskan terhadap aspirasi dan kepentingan warga negara.
  3. Menerapkan ciri konstitusional.
  4. Menyelenggarakan kegiatan pemilihan umum.
  5. Terdapat sistem kepartaian di dalamnya.