Lakukan pelaporan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara, yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2024.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, pemilih dapat memastikan keberadaan dan status mereka dalam DPT serta memudahkan proses pindah TPS jika diperlukan.

Hal ini penting untuk memastikan partisipasi aktif dalam demokrasi melalui hak pilih pada Pemilu 2024.***